OJK

OJK Dorong Manajer Investasi Perkuat Akses Dana Pensiun

OJK Dorong Manajer Investasi Perkuat Akses Dana Pensiun
OJK Dorong Manajer Investasi Perkuat Akses Dana Pensiun

JAKARTA - Dalam upaya memperluas jangkauan program pensiun bagi masyarakat luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong manajer investasi (MI) untuk ikut mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan jangka panjang pekerja, terutama bagi kalangan individual dan pekerja informal yang selama ini belum tersentuh program dana pensiun formal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa partisipasi manajer investasi dalam pendirian DPLK diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan yang menjamin keberlanjutan ekonomi di masa tua.

“Kami tetap mendorong supaya adanya DPLK-DPLK baru termasuk yang akan didirikan oleh MI. Karena harapan untuk peserta-peserta yang individual ataupun peserta kerja informal itu jalur masuknya ya paling melalui DPLK,” ujar Ogi.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dari reformasi sektor jasa keuangan, di mana kini bukan hanya bank atau perusahaan asuransi yang dapat mendirikan DPLK, melainkan juga manajer investasi yang telah memenuhi ketentuan tertentu.

Manajer Investasi Kini Dapat Mendirikan DPLK

Sebelumnya, pendirian DPLK memang hanya dibatasi untuk lembaga perbankan dan perusahaan asuransi. Namun, dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35/2024) yang mulai berlaku efektif pada 23 Maret 2025, manajer investasi kini memiliki kesempatan untuk mendirikan DPLK secara mandiri.

Aturan ini membuka ruang bagi perusahaan manajer investasi untuk berperan aktif dalam memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat keberadaan sistem dana pensiun sukarela di Indonesia.

Ogi menjelaskan bahwa sejumlah manajer investasi saat ini masih dalam tahap kajian internal untuk menilai potensi dan kesiapan mendirikan DPLK.

“Sejauh ini kita masih dalam memproses, mungkin dari MI masih mengkaji kemungkinan untuk hal tersebut [mendirikan DPLK], apalagi MI-nya dimiliki oleh induk perusahaan yang juga sudah memiliki DPLK,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem pengelolaan dana pensiun yang lebih kuat dan terdiversifikasi, mengingat banyak manajer investasi memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan dana besar.

Syarat dan Kelayakan Bagi Manajer Investasi

OJK menetapkan sejumlah persyaratan bagi manajer investasi yang ingin mendirikan DPLK. Salah satunya adalah memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir pada saat pengajuan izin.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, mengungkapkan bahwa berdasarkan data hingga akhir 2024, terdapat 14 manajer investasi, baik lokal maupun joint venture, yang telah memenuhi syarat tersebut.

“Berdasarkan data OJK sampai akhir 2024, telah terdapat 14 manajer investasi baik joint venture maupun lokal yang memiliki AUM di atas Rp25 triliun, sehingga secara ketentuan telah memenuhi persyaratan untuk dapat mendirikan DPLK,” jelas Djonieri.

Dengan potensi tersebut, OJK menilai industri manajer investasi dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas jangkauan DPLK. Keberadaan DPLK yang dikelola oleh manajer investasi juga diharapkan dapat meningkatkan kompetisi sehat, efisiensi, dan inovasi dalam pengelolaan dana pensiun.

Katalis Pertumbuhan Industri Dana Pensiun di 2025

Ogi optimistis bahwa pada tahun 2025, industri dana pensiun akan mengalami akselerasi pertumbuhan berkat sejumlah katalis positif, termasuk keterlibatan manajer investasi dalam mendirikan DPLK.

“Pertumbuhan untuk tahun 2025 akan didorong oleh beberapa katalis positif, seperti kenaikan UMR yang meningkatkan daya beli peserta, meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal yang akan memperbesar coverage, dan pendirian DPLK oleh manajer investasi yang memperluas aksesibilitas masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang juga menjadi faktor yang mendukung perluasan pasar dana pensiun. Dengan masuknya manajer investasi ke dalam sektor ini, diharapkan akan muncul produk-produk pensiun yang lebih kompetitif, inovatif, dan sesuai kebutuhan berbagai segmen masyarakat.

OJK juga menilai bahwa perluasan akses DPLK akan membantu meningkatkan rasio kepesertaan dana pensiun di Indonesia yang saat ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan total angkatan kerja.

Dukungan bagi Pekerja Informal dan Peserta Individu

Salah satu fokus utama OJK dalam mendorong pendirian DPLK oleh manajer investasi adalah membuka akses lebih luas bagi pekerja informal dan peserta individu. Selama ini, sebagian besar program pensiun masih terpusat pada tenaga kerja formal melalui skema pemberi kerja atau perusahaan.

Dengan kehadiran DPLK yang dikelola oleh manajer investasi, masyarakat umum kini memiliki alternatif untuk menabung dana pensiun secara mandiri dengan pengelolaan yang lebih profesional.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat fondasi sistem pensiun nasional, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi jangka panjang, karena semakin banyak masyarakat yang memiliki jaminan finansial di masa tua.

Secara keseluruhan, dorongan OJK kepada manajer investasi untuk mendirikan DPLK bukan hanya tentang memperluas pemain di industri dana pensiun, melainkan juga tentang memperkuat inklusi keuangan nasional. Dengan sinergi antara regulator dan pelaku pasar, industri dana pensiun Indonesia diproyeksikan tumbuh lebih sehat, inovatif, dan mampu menjawab tantangan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index