Ribuan Warga Miskin di Kota Serang Belum Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI, Pemerintah Daerah Diminta Bertindak

Kamis, 10 April 2025 | 12:09:11 WIB
Ribuan Warga Miskin di Kota Serang Belum Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI, Pemerintah Daerah Diminta Bertindak

JAKARTA – Ribuan warga kurang mampu di Kota Serang hingga kini belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kondisi ini mengkhawatirkan karena membuat masyarakat miskin rentan tidak mendapatkan akses layanan kesehatan dasar secara gratis.

Menurut data yang dihimpun dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, hingga awal April 2025, terdapat sekitar 8.000 warga miskin yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI. Padahal, keikutsertaan dalam program ini sangat penting untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat rentan ekonomi.

Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Haryadi, mengakui bahwa jumlah tersebut merupakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa keterbatasan kuota dari pemerintah pusat dan belum diperbaruinya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi hambatan utama dalam mengakomodasi warga miskin ke dalam program PBI.

“Kami sudah mengusulkan nama-nama warga ke Kementerian Sosial agar masuk dalam DTKS. Tanpa masuk DTKS, mereka tidak bisa diusulkan sebagai penerima PBI,” ujar Haryadi.

Keterbatasan Kuota dan DTKS Jadi Kendala

Program BPJS Kesehatan dengan skema PBI merupakan bentuk subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu agar tetap mendapat akses layanan kesehatan. Iuran kepesertaan dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat maupun daerah. Namun, realisasinya terganjal oleh keterbatasan kuota nasional dan validitas data penerima.

Banyak warga yang secara ekonomi tergolong miskin namun tidak masuk dalam data DTKS. Hal ini menyebabkan mereka tidak otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS PBI.

“Persoalan klasiknya adalah data. Banyak warga miskin yang tidak masuk DTKS, atau datanya belum diperbarui. Padahal mereka sangat membutuhkan jaminan kesehatan,” tambah Haryadi.

Dampak Langsung pada Layanan Kesehatan

Akibat belum terdaftar sebagai peserta PBI, warga miskin yang sakit harus membayar biaya pengobatan secara mandiri di fasilitas kesehatan, atau terpaksa menunda pengobatan karena tidak mampu membayar. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan semangat universal health coverage (UHC) yang dicanangkan pemerintah pusat.

Dari pantauan di beberapa Puskesmas di Kota Serang, warga mengeluhkan belum adanya kepastian soal bantuan iuran, meski mereka sudah mengajukan permohonan sejak berbulan-bulan lalu.

“Saya sudah ngurus dari tahun lalu, tapi belum juga dapat kartu. Katanya belum masuk data pusat,” keluh Saeni, warga Kecamatan Kasemen yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci.

Upaya Pemkot Serang dan Harapan Percepatan

Pemerintah Kota Serang menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan agar seluruh warga miskin bisa terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI. Dinsos Kota Serang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempercepat pembaruan data kependudukan dan verifikasi lapangan.

Sementara itu, Haryadi juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan diri ke kelurahan jika belum terdaftar di DTKS, agar bisa dimasukkan dalam usulan tahap selanjutnya.

“Kami harap masyarakat juga aktif menyampaikan data. Pemutakhiran data sangat penting untuk memastikan bantuan sampai ke yang benar-benar berhak,” ujarnya.

Seruan untuk Peran Aktif Pemerintah Pusat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Nurjanah, menilai bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Ia menyarankan agar pemerintah pusat membuka kuota lebih besar dan memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk menetapkan penerima PBI.

“Jika tujuan UHC ingin tercapai, maka pemerintah pusat harus proaktif menampung usulan daerah. Sistem DTKS juga perlu dievaluasi agar lebih adaptif terhadap kondisi lapangan,” kata Nurjanah.

Terkini

IMF: Pertumbuhan Ekonomi Asia Diprediksi Melambat 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:00:21 WIB

OJK Setujui Penutupan BPR Artha Kramat Tegal

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:00:19 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Syarat Kenaikan Iuran BPJS

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:00:19 WIB

Menkeu Purbaya Soroti Rendahnya Kepatuhan Pajak Perhiasan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:00:17 WIB

5 Tips Memilih Asuransi Untuk Keluarga Muda Ala Astra

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:00:14 WIB