Tarif Listrik PLN Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan Hingga 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:57:40 WIB
Tarif Listrik PLN Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan Hingga 2025

JAKARTA - Masyarakat Indonesia bisa bernapas lega. Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2025 meskipun sejumlah indikator ekonomi makro sebenarnya berpotensi mendorong penyesuaian tarif.

Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri.

Mekanisme Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada sejumlah parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Sejatinya, perubahan indikator ekonomi ini akan berimplikasi pada kenaikan biaya penyediaan tenaga listrik. Namun pemerintah memutuskan untuk menahan penyesuaian agar masyarakat tidak terbebani.

Tri menegaskan bahwa selain pelanggan nonsubsidi, pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh perlindungan. Subsidi listrik masih diberikan kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkapnya.

Dukungan PLN untuk Keterjangkauan Tarif

Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan perseroan dalam mendukung keterjangkauan tarif sepanjang 2025. Menurutnya, langkah ini adalah wujud nyata peran pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” kata Darmawan.

Ia menambahkan, PLN terus melakukan efisiensi biaya operasional serta memperluas akses listrik ke berbagai daerah. Upaya ini diharapkan tidak hanya mempertahankan kualitas layanan, tetapi juga mampu membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi

Keputusan mempertahankan tarif membuat pelanggan non subsidi tetap membayar sesuai dengan tarif yang berlaku saat ini. Berikut rincian tarif listrik 13 golongan non subsidi untuk periode Oktober–Desember 2025:

R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.

B-3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.

P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Manfaat Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Kebijakan ini memberi dampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional. Masyarakat kelas menengah ke bawah tidak perlu khawatir dengan potensi lonjakan tagihan listrik, sementara dunia usaha tetap memiliki kepastian biaya operasional.

Bagi UMKM, keberlanjutan subsidi listrik juga dinilai penting. Biaya energi yang terjangkau memungkinkan pelaku usaha kecil terus berkembang tanpa terbebani kenaikan tarif yang dapat memengaruhi harga produk.

Stabilitas Energi untuk Ekonomi Nasional

Pemerintah berharap, langkah menjaga tarif listrik tetap stabil dapat menjadi bantalan yang kuat bagi perekonomian nasional. Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian, stabilitas harga energi domestik menjadi salah satu kunci menjaga daya saing.

Darmawan menegaskan, PLN akan terus memperkuat keandalan jaringan listrik sekaligus mengupayakan inovasi dalam pelayanan. “Kami berkomitmen menghadirkan listrik yang tidak hanya terjangkau, tapi juga andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.

Keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025 mencerminkan keberpihakan pemerintah pada masyarakat. Meski faktor ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan, kebijakan ini diambil untuk memastikan daya beli tetap terjaga.

Dengan keterjangkauan tarif yang dipertahankan, keberlanjutan subsidi, serta dukungan PLN dalam menjaga pasokan listrik, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang menghadapi kondisi ekonomi, sementara dunia usaha dapat terus berkembang dengan kepastian biaya energi.

Terkini