Harga Emas Antam Turun, Peluang Cuan Masih Terbuka untuk Investor

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:55:30 WIB
Harga Emas Antam Turun, Peluang Cuan Masih Terbuka untuk Investor

JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga jual emas turun Rp16.000 menjadi Rp2.321.000 per gram dari posisi sebelumnya di Rp2.337.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.189.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.224.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp132.000 antara harga jual dan harga buyback.

Kondisi ini menjadi perhatian investor emas, terutama mereka yang berinvestasi dalam jangka pendek. Pasalnya, fluktuasi harga emas kerap menjadi peluang sekaligus tantangan untuk menentukan waktu terbaik membeli atau menjual logam mulia tersebut.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam Semua Pecahan

Antam menetapkan harga emas batangan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). Berikut rincian harga terkini berdasarkan data Logam Mulia Antam pada Kamis (23/10/2025):

0,5 gram: Rp1.210.500

1 gram: Rp2.321.000

2 gram: Rp4.582.000

3 gram: Rp6.848.000

5 gram: Rp11.380.000

10 gram: Rp22.705.000

25 gram: Rp56.637.000

50 gram: Rp113.195.000

100 gram: Rp226.312.000

250 gram: Rp565.515.000

500 gram: Rp1.130.820.000

1.000 gram: Rp2.261.600.000

Harga tersebut berlaku di seluruh gerai resmi Logam Mulia Antam. Investor disarankan selalu memantau perubahan harga setiap hari karena pergerakan nilai emas sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti nilai tukar dolar AS, tingkat inflasi, serta kebijakan suku bunga global.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Setiap transaksi jual-beli emas batangan juga dikenai pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap pembeli juga akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai tanda transaksi resmi dan sah sesuai ketentuan perpajakan.

Potensi Investasi Emas Masih Menarik

Meski harga emas Antam hari ini turun, peluang cuan bagi investor tetap terbuka. Penurunan harga seperti ini sering dimanfaatkan untuk melakukan pembelian dengan harga lebih rendah, terutama bagi mereka yang berorientasi pada investasi jangka panjang.

Emas dianggap sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) yang mampu menjaga nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dalam beberapa tahun terakhir, harga emas telah menunjukkan tren kenaikan signifikan jika dilihat dari perspektif tahunan.

Investor disarankan untuk tidak panik saat harga emas menurun. Justru, kondisi ini bisa menjadi momentum akumulasi aset dengan potensi keuntungan lebih besar ketika harga kembali naik di kemudian hari.

Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal menarik bagi para investor yang cermat membaca momentum. Dengan memahami rincian harga, aturan pajak, serta potensi jangka panjangnya, emas batangan tetap menjadi salah satu pilihan investasi paling aman dan stabil di tengah gejolak ekonomi global.

Terkini