BPJS

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Diwakilkan, Kecuali dalam Kondisi Tertentu: Ini Penjelasan Lengkap BPJAMSOSTEK

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Diwakilkan, Kecuali dalam Kondisi Tertentu: Ini Penjelasan Lengkap BPJAMSOSTEK
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Diwakilkan, Kecuali dalam Kondisi Tertentu: Ini Penjelasan Lengkap BPJAMSOSTEK

JAKARTA – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak setiap peserta yang telah berhenti bekerja, dan pencairannya dapat dilakukan satu bulan setelah tidak lagi aktif sebagai pekerja. Namun, banyak peserta yang bertanya-tanya, apakah proses pencairan JHT ini bisa diwakilkan kepada orang lain? BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan penjelasan tegas terkait hal ini.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa klaim JHT pada prinsipnya hanya dapat diajukan oleh peserta secara langsung. Proses ini tidak bisa diwakilkan, kecuali dalam kondisi khusus seperti cacat total tetap atau peserta telah meninggal dunia.

“Pengajuan klaim JHT harus dilakukan oleh peserta sendiri. Dalam hal peserta meninggal dunia, maka pengajuan klaim dilakukan oleh ahli waris,” ujar Oni.

Pengecualian: Cacat Total Tetap dan Meninggal Dunia

Menurut Oni, terdapat dua kondisi yang memperbolehkan klaim JHT diwakilkan, yaitu jika peserta mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia. Dalam kasus peserta mengalami cacat total, pengajuan dapat dilakukan oleh pihak lain dengan membawa surat kuasa, dan dana JHT tetap akan ditransfer ke rekening peserta bersangkutan.

“Iya, selain mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia tidak bisa diwakilkan,” tegasnya.

Prosedur dan Syarat Klaim JHT untuk Peserta yang Meninggal Dunia

Untuk klaim JHT peserta yang telah meninggal dunia, berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan ahli waris:

-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

-Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang, atau akta kematian.

-Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang, atau surat penetapan dari pengadilan.

-Identitas ahli waris (KTP/paspor).

-Akta kelahiran anak (untuk klaim oleh anak).

-Surat keterangan perwalian dari Pengadilan (jika ahli waris adalah anak di bawah umur).

-Surat wasiat (jika klaim dilakukan oleh penerima wasiat).

-Surat keterangan gangguan kejiwaan (jika dana diklaim oleh pengampu).

-NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta).

Syarat Klaim JHT untuk Peserta Cacat Total Tetap

Untuk peserta yang mengalami cacat total tetap, klaim dapat dilakukan oleh pihak yang mewakili dengan membawa dokumen berikut:

-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

-Surat keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan kondisi cacat total tetap.

-NPWP (bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian).

Durasi Proses Pencairan JHT

Proses pencairan JHT sendiri, sebagaimana disampaikan Oni Marbun, umumnya memakan waktu antara 1 hingga 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memilih dua cara untuk mengajukan klaim, yaitu:

-Secara langsung (offline) dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

-Secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs resmi Lapak Asik yang memudahkan proses tanpa harus antre.

Peringatan bagi Peserta

Meskipun kemudahan klaim sudah ditingkatkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap mengingatkan bahwa peserta perlu memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. Kesalahan umum seperti mencoba mengalihkan klaim kepada orang lain di luar kondisi pengecualian bisa menyebabkan proses ditolak.

“Klaim tidak bisa diwakilkan kecuali untuk kondisi tertentu seperti cacat total tetap dan meninggal dunia. Ini untuk menjaga akurasi dan keamanan dana peserta,” kata Oni.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index