Bahlil

Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Jadi Penopang Produksi Nasional

Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Jadi Penopang Produksi Nasional
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Jadi Penopang Produksi Nasional

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional kini memasuki babak baru dengan dilegalkannya 45 ribu sumur rakyat di berbagai daerah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa potensi tersebut akan menjadi tambahan signifikan bagi capaian lifting minyak nasional yang selama ini stagnan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025, Bahlil memaparkan bahwa jumlah sumur rakyat yang tercatat melonjak dari sekitar 30 ribu menjadi 45 ribu sumur.

“Kami sudah menginventarisir, kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat,” ujar Bahlil.

Menurut perhitungannya, jika setiap sumur dapat memproduksi satu barel per hari, maka ada tambahan potensi 45 ribu barel per hari bagi produksi minyak nasional. Angka ini diyakini bisa memperkuat target pemerintah dalam mencapai ketahanan energi, meski di sisi lain perlu penataan tata kelola yang lebih terarah.

Pemerintah Daerah Ambil Peran

Bahlil menegaskan, pengelolaan sumur rakyat tidak lagi berjalan liar seperti sebelumnya. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme yang menempatkan pemerintah daerah, BUMD, hingga koperasi sebagai pengelola resmi. 

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

“Akan diberikan panduan secara baik dan Pertamina sebagai KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) memberikan pendampingan dalam rangka implementasi,” jelas Bahlil.

Dengan sistem tersebut, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan ruang legal untuk mengelola sumur, tetapi juga jaminan keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan. Pertamina bersama perusahaan migas lain akan melakukan pendampingan agar praktik eksplorasi berjalan sesuai standar industri.

Kepastian Harga dan Pasar untuk Rakyat

Salah satu persoalan klasik dalam pengelolaan sumur rakyat adalah ketidakpastian pasar. Minyak mentah yang dihasilkan seringkali tidak terserap secara optimal karena keterbatasan jaringan distribusi. Untuk menjawab hal itu, pemerintah menyiapkan skema penyerapan oleh KKKS maupun perusahaan migas yang memiliki kilang, termasuk Pertamina.

Bahlil menegaskan bahwa rakyat tidak perlu lagi khawatir mengenai pembeli maupun harga jual.

“Ini tujuannya agar rakyat diberikan kepastian soal siapa yang membeli dan berapa harganya. Perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah,” ujarnya.

Harga minyak dari sumur rakyat ditetapkan sekitar 70–80 persen dari ICP (Indonesian Crude Oil Price). Skema ini diharapkan mampu memberikan keuntungan yang wajar bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pasar migas nasional.

Kontribusi terhadap Lifting Nasional

Lebih jauh, Bahlil menjelaskan bahwa produksi minyak dari sumur rakyat tidak hanya memberi manfaat ekonomi lokal, tetapi juga akan tercatat sebagai bagian dari lifting minyak nasional. Dengan begitu, sumbangsih masyarakat bisa langsung terukur dalam capaian produksi migas Indonesia.

Melalui mekanisme ini, koperasi, BUMD, hingga pelaku UMKM di daerah penghasil minyak akan menjadi pemain penting dalam menggerakkan roda energi nasional. Tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga daerah akan merasakan dampak ekonomi yang lebih nyata dari pengelolaan sumber daya alam.

Dimensi Ekonomi, Hukum, dan Lingkungan

Kebijakan ini dinilai membawa dampak berlapis. Dari sisi ekonomi, rakyat mendapatkan kepastian harga dan pembeli, sementara daerah memperoleh tambahan perputaran uang yang memperkuat basis ekonomi lokal. Dari sisi hukum, legalisasi sumur rakyat memberikan kepastian aturan sekaligus memutus praktik ilegal yang kerap menimbulkan masalah.

Yang tak kalah penting, aspek lingkungan juga mendapat perhatian serius. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah bersama Pertamina akan mengawal implementasi tata kelola agar setiap sumur dikelola secara aman, ramah lingkungan, dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.

“Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan keselamatan kerja para pengelola sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area eksplorasi,” tegasnya.

Harapan untuk Ketahanan Energi

Dengan bertambahnya 45 ribu sumur rakyat yang dilegalkan, pemerintah berharap produksi minyak nasional bisa lebih terjaga. Selama ini, target produksi sering terkendala menurunnya kapasitas lapangan migas besar. Kehadiran sumur rakyat diharapkan menjadi penopang tambahan.

Potensi 45 ribu barel per hari memang belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan domestik. Namun, langkah ini merupakan terobosan strategis agar energi nasional tidak hanya bergantung pada investasi besar, tetapi juga mengoptimalkan potensi rakyat.

Bahlil menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, BUMD, hingga masyarakat. Sinergi tersebut akan memastikan bahwa potensi sumur rakyat benar-benar memberikan nilai tambah bagi bangsa.

Jalan Panjang Penguatan Migas Nasional

Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Konsumsi minyak nasional jauh lebih tinggi daripada produksi, sehingga impor masih menjadi pilihan untuk menutup defisit.

Melalui legalisasi sumur rakyat, pemerintah mencoba mengurangi ketergantungan tersebut dengan cara memberdayakan potensi lokal. Jika berjalan optimal, 45 ribu sumur rakyat bisa menjadi model keberhasilan kolaborasi antara negara dan rakyat dalam mengelola sumber daya energi.

Bahlil menyebut, langkah ini bukan hanya soal angka produksi, tetapi juga menyangkut kemandirian bangsa. Dengan rakyat menjadi bagian dari sistem produksi, maka energi nasional akan lebih inklusif sekaligus berkeadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index