MUI

MUI Tetapkan Zakat dan Infak Bisa Dukung BPJS Ketenagakerjaan

MUI Tetapkan Zakat dan Infak Bisa Dukung BPJS Ketenagakerjaan
MUI Tetapkan Zakat dan Infak Bisa Dukung BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia kembali mendapat pijakan penting. Untuk pertama kalinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat disalurkan untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan. 

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah karena menandai pertemuan nilai-nilai syariah dengan sistem jaminan sosial nasional yang selama ini berjalan dalam kerangka negara modern.

Melalui Fatwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), MUI menyatakan kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Artinya, tidak ada lagi keraguan bagi lembaga amil zakat (LAZ) maupun BAZNAS untuk menggunakan dana ZIS dalam membantu iuran jaminan pekerja yang membutuhkan.

Fatwa ini bukan hanya sekadar pengesahan hukum agama, tetapi juga sinyal kuat bahwa lembaga keagamaan dan negara dapat berkolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah dan bekerja di sektor informal.

Sinergi Ulama dan Pemerintah untuk Kesejahteraan Pekerja

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menekankan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata sinergi antara ulama dan umara (pemimpin pemerintahan) dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Asrorun Ni’am menambahkan bahwa penerapan prinsip syariah dalam sistem perlindungan sosial akan memperkuat kepercayaan publik, sekaligus membuka jalan bagi model ekonomi yang lebih berkeadilan. Menurutnya, masyarakat kini dapat menunaikan zakat dengan manfaat yang nyata—yakni melindungi sesama pekerja agar tidak terpuruk saat menghadapi musibah.

Zakat dan Infak sebagai Solusi Gotong Royong Islami

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penggunaan dana ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan merupakan bentuk konkret dari semangat gotong royong sosial dalam Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa fatwa tersebut bukan hanya membuka peluang baru dalam penyaluran dana umat, tetapi juga menjadi jembatan solidaritas sosial berbasis nilai keagamaan. Skema ini memungkinkan masyarakat yang mampu untuk berkontribusi langsung melindungi pekerja kecil, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan buruh harian, melalui lembaga zakat yang resmi.

BPJS Ketenagakerjaan Sambut Fatwa sebagai Terobosan Besar

Menanggapi keputusan MUI, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasinya atas fatwa tersebut. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah monumental yang memperkuat inklusivitas jaminan sosial nasional.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkap Eko.

Eko menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa MUI tersebut dengan menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS, agar implementasinya berjalan transparan, tepat sasaran, dan sepenuhnya sesuai dengan kaidah syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Sinergi Tiga Pihak: MUI, BAZNAS, dan BPJS

Kerja sama antara MUI, BAZNAS, dan BPJS Ketenagakerjaan membuka jalan baru bagi optimalisasi pengelolaan dana zakat. Dengan adanya fatwa ini, lembaga pengelola ZIS kini memiliki dasar hukum agama untuk menyalurkan sebagian dana mereka kepada program perlindungan sosial bagi pekerja.

Skema ini juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan tepat guna penyaluran dana zakat. Jika sebelumnya sebagian zakat hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif jangka pendek, kini dana tersebut dapat berperan sebagai kontribusi produktif yang memberi perlindungan jangka panjang bagi para pekerja miskin.

Selain manfaat sosial, sinergi ini juga diharapkan memperkuat persepsi publik bahwa program jaminan sosial negara dapat berjalan selaras dengan syariat Islam. Dengan demikian, masyarakat muslim yang sebelumnya ragu untuk bergabung dengan program BPJS karena alasan prinsip kini mendapatkan kepastian dan kejelasan hukum agama.

Momentum Penting Menuju Ekosistem Jaminan Sosial Syariah

Peluncuran Fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi momentum penting dalam perjalanan transformasi BPJS Ketenagakerjaan menuju sistem yang lebih inklusif dan berlandaskan nilai keadilan.

Langkah ini tidak hanya memperluas jangkauan perlindungan sosial, tetapi juga memperkuat kepercayaan umat terhadap peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. 

Dengan sinergi antara lembaga keagamaan dan pemerintah, pekerja Indonesia kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan perlindungan, tanpa harus khawatir bertentangan dengan prinsip keyakinan mereka.

Kolaborasi MUI dan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi contoh nyata bahwa penerapan nilai-nilai syariah dapat berjalan beriringan dengan sistem modern yang diatur oleh negara. Ke depan, sinergi ini diharapkan menjadi model bagi inovasi kebijakan publik lainnya yang berbasis pada semangat keadilan sosial dan kebermanfaatan umat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index