JAKARTA - Setiap Jumat, warga Jakarta tidak lagi harus antre panjang di kantor polisi untuk memperpanjang SIM. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di ibukota. Dengan pendekatan jemput bola ini, masyarakat bisa menyelesaikan proses perpanjangan dengan lebih mudah tanpa harus repot ke lokasi sentral.
Pelayanan SIM Keliling: Cara Cepat Perpanjang SIM
Melalui unggahan resmi di akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling buka jam 08.00–14.00 WIB pada hari Jumat di lima lokasi berbeda di Jakarta. Warga yang tinggal atau bekerja di kawasan timur, selatan, utara, pusat, maupun barat Jakarta dapat memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi induk.
Berikut daftar lokasi layanan hari Jumat:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Sedikit catatan: layanan SIM Keliling hanya memfasilitasi perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Artinya, apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemilik tidak bisa memperpanjang melalui mobil SIM Keliling. Dalam kasus tersebut, pemohon harus membuat SIM baru di lokasi kantor polisi yang ditetapkan.
Dokumen yang Harus Disiapkan & Proses Pelayanan
Agar proses berjalan lancar, warga wajib mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
Foto kopi KTP yang masih berlaku
Foto kopi SIM lama, serta membawa SIM aslinya
Setelah dokumen diserahkan, calon pemohon akan menjalani cek kesehatan dan tes psikologi di gerai SIM Keliling. Prosedur inilah yang memastikan bahwa pemohon masih sehat secara fisik dan mental untuk berkendara di jalan raya.
Tarif Resmi Perpanjangan SIM
Tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya untuk perpanjangan adalah:
Rp 80.000 untuk SIM A
Rp 75.000 untuk SIM C
Karena ini adalah tarif resmi, pemohon tidak perlu membayar lebih atau mengeluarkan biaya tambahan di luar yang ditetapkan.
Catatan Penting untuk Pemohon
Pastikan SIM masih berlaku saat hendak diperpanjang. Bila masa berlakunya sudah lewat, Anda harus membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian.
Datanglah lebih awal supaya antrean tidak panjang dan layanan bisa selesai sebelum jam tutup.
Dokumen salinan dan asli harus lengkap agar proses verifikasi dan cek kesehatan/test psikologi tidak tertunda.
Layanan hanya tersedia setiap hari Jumat di lima lokasi yang telah disebutkan—layanan tidak berlaku pada hari lain.
Biaya yang dikenakan adalah tarif resmi, sesuai regulasi: SIM A Rp 80.000, dan SIM C Rp 75.000.
Dengan format layanan seperti ini, Polda Metro Jaya berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kerumitan administratif bagi pengendara yang ingin tetap legal berkendara. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, cara praktis dan cepat bisa dimanfaatkan melalui layanan SIM Keliling di lokasi yang terdekat di Jakarta.