Purbaya

Purbaya Perketat Impor Pakaian Bekas Ilegal dengan Sanksi

Purbaya Perketat Impor Pakaian Bekas Ilegal dengan Sanksi
Purbaya Perketat Impor Pakaian Bekas Ilegal dengan Sanksi

JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan akan memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal yang selama ini marak beredar di pasar Indonesia. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil lokal sekaligus menjaga kepentingan negara dari kerugian ekonomi.

Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan bahwa keberadaan impor pakaian bekas ilegal mengurangi pasokan produk domestik sehingga melemahkan daya saing industri dalam negeri.

“Kalau itunya (impor pakaian bekas ilegal) mati, berarti nggak ada suplai. Suplainya ada barang-barang domestik harusnya nanti, biar industri domestik juga hidup lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta.

Identifikasi Pelaku dan Pengawasan Lapangan

Purbaya mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi daftar nama-nama importir yang melakukan praktik ilegal ini. Dengan data tersebut, pemerintah berharap pelaku segera menghentikan kegiatan mereka sebelum aturan baru yang lebih ketat diterapkan.

“Kan kita monitor terus di lapangan. Jadi nanti nama-namanya, saya udah punya sih siapa yang biasa tukang impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menutup celah hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor impor pakaian bekas.

Sanksi Baru: Denda, Penjara, hingga Blacklist

Selama ini, sanksi terhadap pelaku impor pakaian bekas ilegal dianggap belum cukup memberikan efek jera. Biasanya, penindakan hanya sebatas pemusnahan barang ilegal dan pidana penjara bagi pelaku. Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan pemerintah akan menyiapkan aturan baru yang lebih ketat dan komprehensif.

“Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kita perketat aja peraturan yang tadi. Ada katanya kelemahan hukum di sana,” katanya.

Dalam peraturan baru ini, pelaku tidak hanya dikenai denda dan pidana penjara, tetapi juga di-blacklist, sehingga dilarang melakukan impor seumur hidup.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan dilarang impor seumur hidup,” ujar Purbaya.

Tujuan dari penambahan sanksi ini adalah agar efek jera lebih kuat, sehingga pelaku kapok dan berhenti mengimpor pakaian bekas ilegal.

Dampak pada Industri Tekstil Lokal dan Ekonomi Nasional

Kebijakan ini diharapkan mampu memberi angin segar bagi industri tekstil dalam negeri. Selama ini, pasar thrifting dan impor pakaian bekas ilegal dinilai menekan harga produk lokal, sehingga pelaku industri domestik sulit bersaing.

Dengan pengawasan yang diperketat dan sanksi tegas, pemerintah ingin memastikan pasokan barang lokal lebih dominan di pasar, sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor resmi.

“Kalau suplai lokal kembali hidup, industri domestik juga akan berkembang, dan ini penting untuk ekonomi kita secara keseluruhan,” jelas Purbaya.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membeli produk dalam negeri, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang selama ini menjadi tulang punggung banyak UMKM di sektor tekstil.

Pemerintah Siap Tindak Tegas Pelaku Ilegal

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik ilegal ini. Monitoring lapangan akan terus dilakukan, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kedaulatan industri nasional dan menjaga keberlanjutan ekonomi. Dengan adanya kombinasi sanksi denda, pidana penjara, dan blacklist, diharapkan tidak ada lagi celah bagi para importir nakal untuk mengeksploitasi pasar pakaian bekas di Indonesia.

“Kami ingin aturan ini efektif, bukan hanya formalitas. Semua pelaku ilegal harus tahu risikonya, agar industri lokal tetap terlindungi,” kata Purbaya menutup keterangannya

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index