Garuda Indonesia

Kemnaker Pastikan Garuda Indonesia Patuhi Aturan Direksi Asing

Kemnaker Pastikan Garuda Indonesia Patuhi Aturan Direksi Asing
Kemnaker Pastikan Garuda Indonesia Patuhi Aturan Direksi Asing

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan nasional. Maskapai pelat merah tersebut dipastikan telah mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk dua direksi asing yang saat ini menjabat di jajaran manajemen perusahaan.

Langkah tersebut menegaskan bahwa Garuda Indonesia menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membantah anggapan bahwa perusahaan menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin resmi.

Garuda Indonesia Telah Penuhi Kewajiban Administratif

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Yassierli, menyampaikan bahwa perusahaan penerbangan nasional itu sudah menyelesaikan seluruh administrasi terkait RPTKA bagi tenaga kerja asingnya.

“Sudah (urus RPTKA),” ujar Yassierli dalam acara Refleksi Satu Tahun Asta Cita Bidang Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Garuda Indonesia diketahui memiliki dua direksi asing, yaitu Balagopal Kunduvara yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills yang berperan sebagai Direktur Transformasi. Keduanya merupakan profesional internasional yang direkrut untuk memperkuat manajemen perusahaan dalam menghadapi tantangan restrukturisasi dan efisiensi pasca-pandemi.

Kemnaker Jelaskan Ketentuan Direksi dan Komisaris Asing

Dalam kesempatan yang sama, Darmawansyah, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, menjelaskan bahwa sesuai regulasi, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA sebagai dasar legalitas bekerja.

“Untuk direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham Rp 10 miliar ke atas tidak perlu RPTKA, tapi kalau kurang dari Rp 10 miliar harus pakai RPTKA termasuk komisaris,” terang Darmawansyah.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus Garuda Indonesia, para direksi asing tersebut tidak memiliki saham di perusahaan. Oleh karena itu, mereka tetap wajib mengajukan dan memperoleh izin RPTKA dari Kemnaker.

“(Garuda urus) karena dia kan ditunjuk, dia nggak punya saham,” imbuhnya.

Penjelasan ini sekaligus memperjelas batasan antara direksi asing yang merupakan investor dengan yang direkrut melalui penunjukan profesional.

Landasan Hukum dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing, termasuk syarat dan pengecualiannya, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib melaporkan dan mendapatkan persetujuan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara spesifik oleh pemerintah.

Selain itu, RPTKA berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja lokal, agar penggunaan tenaga kerja asing tetap sesuai kebutuhan industri tanpa menghambat kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia.

Kemnaker secara rutin melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan RPTKA di berbagai perusahaan, termasuk BUMN dan sektor strategis seperti penerbangan. Tujuannya, memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing benar-benar mendukung transfer pengetahuan (knowledge transfer) dan peningkatan daya saing nasional.

Kepatuhan Garuda Indonesia Jadi Contoh BUMN Lain

Kepatuhan Garuda Indonesia dalam mengurus RPTKA dinilai sebagai praktik tata kelola yang baik (good governance) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan melibatkan tenaga ahli asing berpengalaman, perusahaan diharapkan dapat mempercepat proses transformasi, terutama dalam hal efisiensi operasional dan optimalisasi pendapatan.

Dalam konteks restrukturisasi keuangan dan strategi bisnis pasca-pandemi, kehadiran profesional asing seperti Balagopal Kunduvara dan Neil Raymond Mills merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat daya saing maskapai nasional di pasar global.

Langkah Garuda ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong transfer keahlian dan teknologi dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja lokal di sektor-sektor prioritas.

Kemnaker Dorong Keseimbangan Antara TKA dan SDM Nasional

Pemerintah melalui Kemnaker terus berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja asing dengan pemberdayaan sumber daya manusia lokal.

Kemnaker memastikan setiap penempatan tenaga kerja asing harus disertai dengan mekanisme alih teknologi dan keahlian, agar keberadaannya memberikan nilai tambah bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Dengan demikian, penggunaan tenaga kerja asing bukan semata-mata untuk mengisi posisi strategis, tetapi juga menjadi jembatan pembangunan SDM nasional yang berdaya saing global.

Penegasan Kemnaker mengenai kepatuhan Garuda Indonesia dalam pengurusan RPTKA menegaskan bahwa perusahaan penerbangan pelat merah tersebut telah mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kehadiran dua direksi asing di tubuh Garuda bukan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari strategi restrukturisasi dan peningkatan profesionalisme perusahaan.

Dengan memastikan seluruh proses administrasi dijalankan sesuai aturan, Garuda Indonesia memperkuat posisinya sebagai BUMN yang transparan, patuh hukum, dan berorientasi pada tata kelola yang baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index