JAKARTA - Kedaulatan energi bukan sekadar jargon politik, melainkan fondasi nyata bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam satu tahun terakhir, berbagai kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral memperlihatkan bahwa negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelaku utama.
Dari pengelolaan sumur minyak rakyat, perluasan akses listrik, hingga percepatan hilirisasi mineral, semua langkah ini diarahkan untuk menjawab mandat konstitusi sekaligus memastikan kemakmuran rakyat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti di atas kertas. Kekayaan alam harus dikelola untuk kepentingan bangsa sendiri, menjadi alat mewujudkan keadilan sosial, dan meninggalkan praktik lama yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Produksi Energi Meningkat, Rakyat Jadi Bagian
Langkah nyata kebijakan energi terlihat dari meningkatnya produksi minyak bumi. Jika pada periode Januari–September 2024 rata-rata produksi hanya 577.000 barel per hari, maka pada periode yang sama di 2025 naik menjadi lebih dari 604.000 barel per hari atau tumbuh 4,79 persen. Capaian ini diyakini terus meningkat seiring dengan diaktifkannya kembali lebih dari 4.400 sumur mati suri.
Selain itu, kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui koperasi, BUMD, dan UMKM memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari rantai energi nasional. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting karena memberikan dasar hukum legal bagi aktivitas ribuan sumur rakyat.
Inventarisasi Kementerian ESDM menunjukkan lebih dari 45.000 sumur rakyat siap diproduksi secara legal, dengan potensi tambahan 10.000 barel per hari. Tidak hanya itu, skema ini juga membuka lapangan kerja bagi sekitar 225.000 orang. Minyak yang dihasilkan akan dibeli dengan harga 80 persen dari Indonesia Crude Price, mencerminkan bahwa kedaulatan energi bisa tumbuh dari partisipasi rakyat yang difasilitasi negara.
“Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” ujar Presiden.
Biodiesel, Listrik Desa, dan Akses Energi Merata
Transformasi energi tidak berhenti pada minyak dan gas. Program mandatori biodiesel B40 hingga September 2025 telah terealisasi sebesar 10,57 juta kiloliter. Dampaknya signifikan: penghematan devisa Rp 93,43 triliun, penyerapan 1,3 juta tenaga kerja, serta pengurangan emisi karbon sebesar 28 juta ton. Petani sawit kini berperan sebagai penyokong energi baru, menghubungkan kebun rakyat dengan tangki kendaraan bermotor.
Di sisi lain, akses energi diperluas melalui Program Listrik Desa yang sudah menjangkau 10.068 lokasi, memberi manfaat pada 1,2 juta calon pelanggan baru. Realisasi Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) juga tercatat 135.482 rumah tangga hingga September 2025 dari target 215.000 rumah tangga.
Cahaya listrik kini menjadi simbol hadirnya negara. Ia bukan hanya soal penerangan, tetapi juga membuka jalan pendidikan, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki taraf hidup masyarakat pedesaan.
Hilirisasi: Dari SDA Mentah ke Industri Bernilai Tambah
Selain swasembada energi, pemerintah menekankan pentingnya hilirisasi sumber daya alam (SDA). Indonesia tidak boleh terus terjebak dalam lingkaran “kutukan SDA” yang hanya mengekspor bahan mentah.
Langkah konkret terlihat dari peresmian smelter emas PT Freeport Indonesia dan pembangunan ekosistem industri baterai kendaraan listrik berkapasitas 15 gigawatt. Proyek-proyek besar ini tidak hanya menciptakan ribuan lapangan kerja, tetapi juga menghubungkan sektor tambang, manufaktur, dan teknologi tinggi dalam satu ekosistem industri nasional.
Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bahkan telah menyiapkan 18 proyek prioritas senilai Rp 618 triliun, mencakup alumina, mangan sulfat, stainless steel, modul surya, bioavtur, hingga penyimpanan minyak. Sebanyak 67 persen proyek ini berada di luar Pulau Jawa, menegaskan komitmen pemerataan pembangunan.
Kementerian ESDM juga menyiapkan pelatihan dan sertifikasi bagi puluhan ribu tenaga kerja di sektor energi dan pertambangan. Dari hilirisasi, diperkirakan lebih dari 276.000 peluang kerja baru tercipta, membuka kesempatan bagi generasi muda untuk masuk ke industri berbasis teknologi dan nilai tambah tinggi.
Energi Rakyat untuk Indonesia Berdaulat
Reformasi tata kelola energi juga menyentuh sektor mineral dan batubara. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 memberikan prioritas izin usaha pertambangan kepada koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat keagamaan. Kebijakan ini memastikan distribusi manfaat lebih merata, bukan hanya untuk perusahaan besar.
Langkah ini sejalan dengan strategi jangka panjang: mengubah SDA menjadi kekuatan ekonomi bernilai tambah tinggi sekaligus menjaga lingkungan. Dengan regulasi yang berpihak pada rakyat, energi tidak lagi sekadar komoditas ekspor, melainkan instrumen kedaulatan dan keadilan sosial.
Menuju Mimpi Republik
Mimpi besar bangsa ini adalah mewujudkan kedaulatan energi, pemerataan pembangunan, dan Indonesia yang terang benderang dari Sabang sampai Merauke. Meski tantangan masih ada, seperti rasio elektrifikasi 0,9 persen yang tersisa di pulau-pulau terluar, tekad pemerintah mencapai elektrifikasi 100 persen menjadi bukti arah pembangunan yang jelas.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kekayaan alam bukan hanya soal komoditas, tetapi harus menjadi sumber keadilan, kemakmuran, dan martabat bangsa. Dengan kepemimpinan yang tegas, strategi hilirisasi, serta partisipasi rakyat dalam rantai energi nasional, Indonesia menapaki jalan baru menuju kemandirian ekonomi.