Jadwal Pemeriksaan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Diubah KPK, Dua Nama Belum Dipanggil

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:49:31 WIB
KPK mengonfirmasi dua nama yang sempat dikabarkan diperiksa belum dipanggil dan hanya dua saksi yang dijadwalkan hadir hari ini.

SELARAS.CO.ID — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni belum dipanggil untuk diperiksa. Kedua nama itu muncul dalam informasi awal yang diberikan kepada wartawan, namun kemudian diralat.

"Untuk NOP dan VLA belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan pada hari ini," kata Budi di Jakarta, Rabu.

Dua Saksi yang Benar-Benar Dipanggil Penyidik

Pada hari yang sama, KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang di Gedung Merah Putih. Keduanya adalah aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial HO dan pihak swasta berinisial EBS.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Uang Rp4 Miliar

Sebelumnya, pada Senin (24/8), penyidik telah memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Agus Suhendra Wijaya sebagai saksi. Rangkaian pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka sejak 11 Maret 2026.

Pengembangan penyidikan diumumkan KPK pada 20 Juli 2026, meski belum ada nama tersangka baru yang diumumkan. Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu tersebut. Penggeledahan dinyatakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Klarifikasi Status Hukum dan Tindak Lanjut Penyidikan

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status hukum Noprisman maupun Vinna Ledy Anggraheni. Keduanya masih berstatus saksi dalam pengembangan perkara yang berawal dari OTT di Rejang Lebong.

KPK juga belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan HO dan EBS yang dipanggil hari ini. Penyidik masih mendalami keterkaitan penggeledahan di Kota Bengkulu dengan perkara suap proyek yang sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tags

Terkini