Karyawan SPPG Padang Serai Bunuh Relawan Dapur Usai Ditolak, Polresta Bengkulu Tetapkan RPP Tersangka

Jumat, 18 September 2026 | 00:09:32 WIB

BENGKULU — Kepala Polresta Bengkulu Komisaris Besar Polisi Rahmat Hidayat menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik. Menurutnya, tersangka RPP merupakan karyawan di SPPG Kelurahan Padang Serai, tempat korban bekerja sebagai relawan dapur.

"Untuk RPP yang merupakan karyawan di SPPG Kelurahan Padang Serai telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan yaitu tersangka ingin memerkosa korban," kata Rahmat Hidayat, Kamis (17/9/2026).

Kronologi: Korban Diajak Berhubungan Badan Lalu Ditolak

Peristiwa bermula pada Senin (14/9/2026) dini hari pukul 02.30 WIB. Korban Indo Melvi Yunandatia hendak berangkat bekerja ke SPPG Padang Serai dan bertemu tersangka di Jalan Kampung Bahari.

Tersangka meminta bantuan korban untuk mendorong motornya yang mogok di rumahnya. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka melintas di sekitar lokasi kejadian hingga dua kali guna memastikan kondisi aman dan tidak dilintasi masyarakat.

"Saat di jalan menuju SPPG Padang Serai, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun langsung ditolak korban. Karena adanya penolakan, tersangka meminta korban untuk menghentikan kendaraannya dan tersangka menarik tangan korban hingga terjatuh," ujar Rahmat.

Korban Dibekap hingga Tak Sadarkan Diri, Jasad Dibuang ke Sungai

Korban sempat berteriak minta tolong. Tersangka langsung membekap mulut korban hingga tidak bergerak dan tidak sadarkan diri.

Setelah itu, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban dan selanjutnya membuang tubuh korban ke sungai yang ada di dekat lokasi kejadian.

Keluarga Temukan Jasad Korban di Aliran Sungai

Jenazah korban ditemukan setelah pihak keluarga melakukan pencarian karena korban tidak kunjung tiba di tempat kerja. Korban sempat sulit dihubungi setelah meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban masih berada di aliran sungai. Pihak keluarga juga menemukan sejumlah batu di dalam pakaian korban.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan primer Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf A juncto Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara. Kasus ini kini ditangani penyidik Polresta Bengkulu.

Terkini