Kejagung Buka Suara soal Penyitaan Foto Keluarga di Rumah Sentul Eks Jampidsus Febrie, Begini Penjelasannya

Kejagung Buka Suara soal Penyitaan Foto Keluarga di Rumah Sentul Eks Jampidsus Febrie, Begini Penjelasannya
Penyidik Kejagung menunjukkan barang bukti saat penggeledahan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.

JAKARTA — Kejaksaan Agung buka suara perihal penyitaan foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto tersebut ikut diamankan saat penyidik menggeledah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan barang yang tampak personal itu bukan tanpa alasan. Penyidik membutuhkan alat bukti untuk menguatkan keterkaitan antara tersangka dan lokasi penggeledahan.

"Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu, milik daripada saudara FA. Mungkin seperti itu," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (20/8).

Alasan Foto Keluarga Ikut Disita Penyidik

Menurut Anang, keberadaan foto keluarga di dalam rumah menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik. Barang semacam itu dinilai mampu memperkuat dugaan bahwa rumah mewah di Sentul tersebut benar-benar dikuasai atau dimiliki oleh Febrie, bukan pihak lain.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejagung juga menegaskan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Itu, kan, permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa," jelasnya.

Gugatan Praperadilan dan Status Tersangka Febrie

Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung. Penetapan itu tidak lepas dari temuan mengejutkan saat penggeledahan rumah di Sentul, yakni emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Tak hanya Febrie, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) yang diduga turut serta dalam dugaan pencucian uang bersama mantan Jampidsus tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono mengungkapkan, dugaan TPPU itu dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Apa yang Diminta Febrie dalam Praperadilan?

Dalam petitum gugatan yang diajukan ke PN Jaksel, Febrie meminta hakim tunggal untuk membatalkan penetapan status tersangka. Ia juga meminta penggeledahan di rumah Sentul dinyatakan tidak sah demi hukum.

Selain itu, Febrie meminta hakim menyatakan seluruh tindakan hukum penyidik, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan terhadap dirinya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kejagung sendiri memastikan bakal mengikuti putusan hakim praperadilan yang saat ini masih berjalan. Keputusan akhir nantinya akan menjadi acuan bagi penyidik dalam melanjutkan atau menyesuaikan langkah hukum ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index